Eksportir Adalah? Ketahui Definisi, Jenis, dan Syaratnya

eksportir adalah

Kursus Business English Dalam dunia perdagangan internasional, istilah eksportir adalah salah satu yang sering kita dengar. Namun, apa sebenarnya maksud dari eksportir? Bagaimana kita dapat membedakan antara jenis-jenis eksportir?

Dan apa saja syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi seorang eksportir? Dalam artikel ini, kita akan membahas tuntas tentang eksportir dan segala hal yang berkaitan dengannya.

Pengertian Eksportir Adalah

Ketika berbicara tentang perdagangan internasional, salah satu elemen penting yang tidak dapat diabaikan adalah eksportir. Lalu, apa sebenarnya definisi dari eksportir adalah?

Eksportir adalah suatu individu, kelompok, atau organisasi yang terlibat dalam proses penjualan barang atau jasa ke negara lain. Dalam konteks bisnis, eksportir bertanggung jawab untuk mengirimkan produk atau jasa dari negara asalnya ke negara lain dengan tujuan untuk diperdagangkan atau dijual.

Aktivitas ini dilakukan untuk memenuhi permintaan pasar internasional, memperluas cakupan pasar, atau memanfaatkan peluang bisnis di negara lain.

Keberadaan eksportir adalah sangat vital dalam perekonomian global. Melalui aktivitas ekspor, suatu negara dapat memperoleh devisa, yakni aliran mata uang asing yang masuk ke negara tersebut. Devisa ini nantinya dapat digunakan untuk membiayai impor atau kebutuhan lainnya di negara tersebut.

Selain itu, eksportir adalah berfungsi sebagai jembatan antara produsen dan konsumen di pasar internasional. Mereka memastikan bahwa barang atau jasa yang dihasilkan di satu negara dapat sampai dan diterima dengan baik oleh konsumen di negara lain.

Dalam melakukan aktivitasnya, eksportir harus memperhatikan berbagai regulasi, standar kualitas, serta kebijakan perdagangan yang berlaku di negara tujuan ekspornya.

Dalam perkembangannya, eksportir adalah sering kali tidak hanya berperan sebagai penjual, tetapi juga sebagai promotor yang memperkenalkan dan mempromosikan produk atau jasa dari negara asalnya ke pasar global.

Oleh karena itu, keberhasilan eksportir dalam menjalankan aktivitasnya akan berdampak langsung pada reputasi dan citra produk atau jasa yang berasal dari negara tersebut di mata dunia internasional.

Jenis-jenis Eksportir

Sebagai pemain kunci dalam lanskap perdagangan, eksportir adalah memiliki berbagai jenis berdasarkan aktivitas dan peranannya dalam proses ekspor. Berdasarkan informasi dari Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Kementerian Perdagangan, berikut adalah beberapa jenis eksportir yang perlu kamu ketahui:

1. Eksportir Produsen

Eksportir produsen, seperti yang dijelaskan dalam buku “Bisnis Ekspor itu Mudah”, eksportir adalah jenis ini yang menawarkan barang hasil produksi sendiri. Artinya, eksportir jenis ini memproduksi barang yang mereka ekspor. Ada beberapa pilihan dalam menjual barang buatannya, bisa dengan menggunakan merek sendiri atau tanpa merek.

Syarat-syarat untuk menjadi eksportir produsen adalah:

  • Memperoleh legalitas dengan mengisi formulir yang disediakan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan di Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota atau Provinsi, serta instansi teknis yang relevan.
  • Memiliki Izin Usaha Industri.
  • Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Mengajukan laporan realisasi ekspor kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan atau instansi dan pejabat yang ditunjuk setiap tiga bulan sekali. Laporan ini harus disahkan oleh Bank Devisa dengan melampirkan surat pernyataan mengenai ketidaklibatan dalam tunggakan pajak, perbankan, atau masalah kepabeanan.

2. Eksportir Non-Produsen

Berbeda dengan eksportir produsen, eksportir non-produsen tidak memproduksi barang yang mereka ekspor. Sebaliknya, mereka berfokus untuk mencari pembeli. Mereka umumnya bertindak sebagai agen pemasaran dari produsen untuk pasar ekspor. Perusahaan yang berfungsi sebagai perusahaan perdagangan bisa menjadi agen pemasaran dari banyak produsen.

Syarat-syarat untuk menjadi eksportir non-produsen adalah:

  • Memperoleh legalitas dengan mengisi formulir yang disediakan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan di Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota atau Provinsi, serta instansi teknis yang relevan.
  • Memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan.
  • Memiliki NPWP.
  • Mengajukan laporan realisasi ekspor kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan atau instansi dan pejabat yang ditunjuk setiap tiga bulan sekali, yang disahkan oleh Bank Devisa. Laporan ini harus dilengkapi dengan surat pernyataan mengenai ketidaklibatan dalam tunggakan pajak, perbankan, atau masalah kepabeanan.

Masing-masing jenis eksportir adalah memiliki perannya masing-masing dalam perdagangan internasional. Pemahaman akan jenis-jenis eksportir ini akan membantu pelaku bisnis untuk memahami lebih lanjut tentang cara kerja dan regulasi yang terkait dengan ekspor.

Syarat Menjadi Eksportir

Untuk menjadi seorang eksportir yang sah dan bisa melakukan aktivitas perdagangan internasional dari Indonesia, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi. Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Kementerian Perdagangan telah menetapkan kriteria tertentu bagi mereka yang ingin terjun ke dalam bisnis ekspor. Berikut adalah rinciannya:

1. Badan Hukum

  • Salah satu syarat utama untuk menjadi eksportir adalah memiliki badan hukum resmi. Ada berbagai jenis badan hukum yang dapat dijadikan sebagai landasan legal sebuah perusahaan eksportir, di antaranya:
    • CV (Commanditaire Vennotschap): Bentuk badan hukum ini umumnya digunakan untuk bisnis skala kecil hingga menengah.
    • Firma: Suatu entitas bisnis yang terdiri dari beberapa orang dengan kesepakatan kerja sama.
    • PT (Perseroan Terbatas): Bentuk perusahaan yang paling umum di Indonesia dengan pemisahan antara pribadi pemilik dan perusahaan.
    • Persero (perusahaan perseroan): Perusahaan yang dimiliki oleh pemerintah dan swasta.
    • Perum (perusahaan umum): Badan usaha yang sepenuhnya dimiliki oleh pemerintah.
    • Perjan (perusahaan jawatan): Lembaga atau badan yang melakukan kegiatan bisnis namun masih berada di bawah pemerintah.
    • Koperasi: Organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh anggotanya untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi ekonomi bersama melalui usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.

2. NPWP (Nomor Wajib Pajak)

  • Setiap perusahaan yang ingin menjadi eksportir harus memiliki NPWP. Ini adalah identifikasi perpajakan yang menunjukkan bahwa perusahaan tersebut terdaftar dan memenuhi kewajiban perpajakannya.

3. Izin Usaha

  • Selain badan hukum dan NPWP, eksportir juga harus memiliki izin usaha tertentu yang relevan dengan jenis bisnisnya, seperti:
    • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP): Dikeluarkan oleh Dinas Perdagangan, izin ini khusus untuk perusahaan yang bergerak dalam bidang perdagangan.
    • Surat Izin Industri: Dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian untuk perusahaan yang bergerak dalam bidang industri.
    • Izin Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) atau Penanaman Modal Asing (PMA): Izin ini dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan diperuntukkan bagi perusahaan yang mendapatkan investasi baik dari dalam maupun luar negeri.

Dengan memenuhi syarat-syarat di atas, perusahaan di Indonesia dapat melakukan aktivitas ekspor dengan sah dan mendapatkan perlindungan serta dukungan dari pemerintah dalam menjalankan bisnisnya di kancah internasional.

Diskon dan Cicilan di Lister 

  • Promo Group Class 50% OFF!
  • Program Cicilan untuk kamu yang mengambil Private Class (minimal 12 pertemuan). Namun cicilan harus dilunasi sebelum pertemuan ke-12, ya.

Kursus Bahasa Inggris dengan Potongan Harga

Kursus Business English di Lister memiliki harga tiap program mulai dari Rp 400 ribu. Kamu bisa pilih kelas yang diinginkan, seperti Private hingga Group dengan jumlah siswa mulai dari 1-20 orang. 

Kamu bisa pilih kelas yang diinginkan, seperti Private hingga Group untuk korporasi atau instansi pemerintah dengan jumlah siswa mulai dari 1-20 orang. Selain itu, dapatkan Garansi Skor untuk kelas tertentu. 

Gunakan kode promo BLOGLISTER10 untuk mendapatkan diskon 10 persen, minimal pembelian kelas seharga satu jutaan (maksimal diskon Rp500 ribu). Hubungi WhatsApp untuk pendaftaran sekarang!

Share:

Haris Setyawan
Haris Setyawan
Pekerja seni di dunia kata, menulis cerita yang enak dibaca dan perlu

Social Media

Get The Latest Updates

Subscribe To Our Weekly Newsletter

No spam, notifications only about new products, updates.
Next On

Related Posts

"Langkah Terakhir untuk Klaim Kode Promo 35% dari Lister"

Isikan data diri kamu di sini.