4 Syarat Sah Kontrak Menurut Hukum, Yuk Simak!

syarat sah kontrak

Menguasai bahasa asing tidak ada ruginya, karena akan membuka banyak peluang baru dalam karier dan bisnismu. Untuk itu, kamu disarankan mengambil kelas bahasa asing di Lister for Company.

Dalam bisnis, ada yang disebut surat kontrak. Perjanjian atau kontrak biasanya dibuat antara dua belah pihak untuk menjalankan kerja sama tertentu.

Namun dalam pembuatannya, surat tersebut harus memenuhi syarat sah kontrak yang diikat hukum. Seperti apa penjelasannya?

Apa itu Surat Kontrak?

Surat kontrak atau surat perjanjian adalah surat yang berisikan klausul atas kesepakatan tertulis. Pihak yang diikat dalam surat kontrak tersebut terdiri dari dua pihak atau lebih.

Setiap pihak harus memahami hak dan kewajiban masing-masing sesuai isi surat perjanjian. Surat ini juga dikenal dengan nama Memorandum of Understanding (MoU).

Surat perjanjian bersifat mengikat seluruh pihak. Jika melanggar, akan dikenai sanksi tertentu sesuai yang ditetapkan dalam perjanjian.

Jenis Surat Kontrak

Terdapat dua jenis surat kontrak yang dipakai.

Surat Perjanjian Autentik

Surat ini dibuat dengan kehadiran pejabat pemerintah sebagai saksi. Surat perjanjian autentik memiliki tingkat keabsahan yang lebih tinggi.

Surat Perjanjian Bawah Tangan

Surat ini dibuat tanpa menghadirkan saksi dari pejabat pemerintah.

Manfaat Surat Kontrak

Apa saja fungsi dan manfaat membuat surat kontrak? Berikut penjelasannya.

1. Keamanan Bagi Setiap Pihak

Dengan adanya surat perjanjian, setiap pihak yang terlibat merasa lebih aman. Sebabnya surat perjanjian bersifat mengikat dan menjamin setiap pihak akan mendapatkan hak serta menjalankan kewajibannya.

2. Mendeskripsikan Hak dan Kewajiban

Di dalam surat perjanjian tertera batasan hak dan kewajiban masing-masing pihak.

3. Meminimalkan Risiko

Dengan adanya perjanjian jelas, risiko perselisihan dapat diminimalkan.

4. Menjadi Acuan Penyelesaian Konflik

Jika terjadi suatu masalah, surat perjanjian dapat menjadi acuan penyelesaian. Bahkan surat perjanjian dapat menjadi bukti di pengadilan.

Syarat Sah Kontrak

Keabsahan suatu kontrak ditetapkan dalam Pasal 1320 KUH Perdata. Berikut ulasannya.

1. Kesepakatan yang mengikat dirinya

Para pihak yang terlibat dalam perjanjian harus menyepakati hal-hal yang menjadi materi yang diperjanjikan. Kesepakatan harus diraih tanpa unsur pemaksaan, penipuan, atau kekhilafan.

2. Kecakapan para pihak membuat perikatan

Pihak-pihak yang terlibat harus dianggap cakap membuat perjanjian. Ada beberapa orang yang dianggap tidak cakap membuat perjanjian, yaitu orang yang belum dewasa serta orang yang di bawah pengampuan (gila, pailit, dan lain-lain).

3. Suatu pokok persoalan

Objek perjanjian harus jelas, yakni berupa barang atau jasa yang ada dan nyata. Contohnya tanah, ruko, atau pekerjaan.

4. Sebab yang tidak terlarang

Tidak boleh memperjanjikan suatu hal yang dilarang hukum, nilai kesopanan, atau ketertiban umum. Contohnya perjanjian jual-beli narkoba.

Share:

Brigitta Winasis
Brigitta Winasis
A lifetime learner, a magical world wanderer through books and stories. Writing for professional purposes and personal interests.

Social Media

Get The Latest Updates

Subscribe To Our Weekly Newsletter

No spam, notifications only about new products, updates.
Next On

Related Posts