Menguasai bahasa asing tidak ada ruginya, karena akan membuka banyak peluang baru dalam karier dan bisnismu. Untuk itu, kamu disarankan mengambil kelas bahasa asing di Lister for Company.
Dalam bisnis, ada yang disebut surat kontrak. Perjanjian atau kontrak biasanya dibuat antara dua belah pihak untuk menjalankan kerja sama tertentu.
Namun dalam pembuatannya, surat tersebut harus memenuhi syarat sah kontrak yang diikat hukum. Seperti apa penjelasannya?
Apa itu Surat Kontrak?
Surat kontrak atau surat perjanjian adalah surat yang berisikan klausul atas kesepakatan tertulis. Pihak yang diikat dalam surat kontrak tersebut terdiri dari dua pihak atau lebih.
Setiap pihak harus memahami hak dan kewajiban masing-masing sesuai isi surat perjanjian. Surat ini juga dikenal dengan nama Memorandum of Understanding (MoU).
Surat perjanjian bersifat mengikat seluruh pihak. Jika melanggar, akan dikenai sanksi tertentu sesuai yang ditetapkan dalam perjanjian.
Jenis Surat Kontrak
Terdapat dua jenis surat kontrak yang dipakai.
Surat Perjanjian Autentik
Surat ini dibuat dengan kehadiran pejabat pemerintah sebagai saksi. Surat perjanjian autentik memiliki tingkat keabsahan yang lebih tinggi.
Surat Perjanjian Bawah Tangan
Surat ini dibuat tanpa menghadirkan saksi dari pejabat pemerintah.
Manfaat Surat Kontrak
Apa saja fungsi dan manfaat membuat surat kontrak? Berikut penjelasannya.
1. Keamanan Bagi Setiap Pihak
Dengan adanya surat perjanjian, setiap pihak yang terlibat merasa lebih aman. Sebabnya surat perjanjian bersifat mengikat dan menjamin setiap pihak akan mendapatkan hak serta menjalankan kewajibannya.
2. Mendeskripsikan Hak dan Kewajiban
Di dalam surat perjanjian tertera batasan hak dan kewajiban masing-masing pihak.
3. Meminimalkan Risiko
Dengan adanya perjanjian jelas, risiko perselisihan dapat diminimalkan.
4. Menjadi Acuan Penyelesaian Konflik
Jika terjadi suatu masalah, surat perjanjian dapat menjadi acuan penyelesaian. Bahkan surat perjanjian dapat menjadi bukti di pengadilan.
Syarat Sah Kontrak
Keabsahan suatu kontrak ditetapkan dalam Pasal 1320 KUH Perdata. Berikut ulasannya.
1. Kesepakatan yang mengikat dirinya
Para pihak yang terlibat dalam perjanjian harus menyepakati hal-hal yang menjadi materi yang diperjanjikan. Kesepakatan harus diraih tanpa unsur pemaksaan, penipuan, atau kekhilafan.
2. Kecakapan para pihak membuat perikatan
Pihak-pihak yang terlibat harus dianggap cakap membuat perjanjian. Ada beberapa orang yang dianggap tidak cakap membuat perjanjian, yaitu orang yang belum dewasa serta orang yang di bawah pengampuan (gila, pailit, dan lain-lain).
3. Suatu pokok persoalan
Objek perjanjian harus jelas, yakni berupa barang atau jasa yang ada dan nyata. Contohnya tanah, ruko, atau pekerjaan.
4. Sebab yang tidak terlarang
Tidak boleh memperjanjikan suatu hal yang dilarang hukum, nilai kesopanan, atau ketertiban umum. Contohnya perjanjian jual-beli narkoba.