50 Istilah Hukum dalam Bahasa Belanda Beserta Artinya

50 Istilah Hukum dalam Bahasa Belanda

50 Istilah hukum dalam bahasa Belanda akan Lister sajikan untuk kamu. Seperti yang kita tahu, di Indonesia masih banyak menggunakan istilah-istilah hukum bahasa Belanda.

Hal ini karena pengaruh sejarah keberadaan Belanda di Indonesia dan banyak kebijakan hukum lama peninggalan dari Belanda yang masih digunakan di Indonesia.

Apa saja 50 istilah hukum bahasa Belanda yang banyak disebutkan dalam topik-topik hukum di Indonesia?


Belajar Bahasa Belanda untuk Dunia Kerja, Gabung di Kelas
Kursus Bahasa Belanda Lister

50 Istilah Hukum dalam Bahasa Belanda Beserta Artinya

Simak rangkuman 50+ istilah hukum bahasa Belanda dan artinya dari Lister berikut ini:

Istilah Hukum Bahasa Belanda Arti Bahasa Indonesia
Actus reusPerbuatan fisik atau tindakan nyata yang dilarang hukum (unsur lahiriah tindak pidana).
AkteAkta atau dokumen resmi yang dibuat oleh pejabat berwenang (notaris).
AmbtenaarPejabat atau aparatur negara.
ArrestPutusan pengadilan tinggi atau Mahkamah Agung.
Beëdigde verklaringPernyataan di bawah sumpah.
BehandelingPemeriksaan perkara di pengadilan.
BeperkingPembatasan (misalnya pembatasan hak).
BeslagPenyitaan (Belanda), tindakan hukum untuk menahan atau mengamankan barang bukti.
BevoegdheidKewenangan hukum untuk bertindak.
BoedelHarta peninggalan atau harta dalam kepailitan.
BorgtochtJaminan atau penanggungan utang.
Cassatie (Kasasi)Upaya hukum luar biasa ke Mahkamah Agung untuk membatalkan putusan pengadilan.
DadingPenyelesaian damai antara para pihak yang bersengketa.
DagvaardingSurat panggilan untuk hadir di pengadilan.
DeskundigeAhli atau saksi ahli.
DwangsomDenda paksa (untuk memastikan kepatuhan terhadap putusan).
Exceptie (Eksepsi)Bantahan formal dari tergugat terhadap gugatan.
ExecutieverklaringPernyataan yang menyatakan suatu putusan dapat dieksekusi.
Failliet (Pailit)Keadaan di mana seseorang/badan hukum tidak mampu membayar utang-utangnya.
FaillissementsverslagLaporan kepailitan.
Gerechtelijke uitspraakPutusan pengadilan.
GetuigenPara saksi.
GriffierPanitera pengadilan.
GugatanPermohonan tertulis kepada pengadilan oleh penggugat dalam perkara perdata.
HuurSewa menyewa.
Hypotheek (Hipotek)Hak tanggungan atas benda tetap sebagai jaminan utang.
In dubio pro reoDalam keraguan, hakim harus memihak terdakwa (asas praduga tak bersalah).
IngebrekestellingSurat teguran hukum atas wanprestasi.
InsolventieKetidakmampuan membayar utang.
Judex jurisHakim yang memeriksa aspek hukum dalam suatu perkara.
JuridischBersifat hukum atau berkaitan dengan hukum.
KantonrechterHakim pengadilan tingkat rendah (di Belanda).
KlachtKeluhan hukum atau pengaduan.
KredietKredit atau pinjaman.
KuratorOrang yang ditunjuk pengadilan untuk mengurus harta debitur pailit.
LastgevingPemberian kuasa atau wewenang.
Legitieme portieBagian warisan yang wajib diberikan kepada ahli waris sah.
Lex specialisHukum yang khusus mengesampingkan hukum yang umum.
Mede-eigendomKepemilikan bersama.
Mens reaNiat atau kesadaran batin saat melakukan tindak pidana (unsur mental).
Minnelijke schikkingPenyelesaian damai di luar pengadilan.
NakomingPemenuhan kewajiban hukum atau perjanjian.
NotarisPejabat umum yang membuat akta otentik.
Nullum crimen sine legeTidak ada kejahatan tanpa undang-undang (asas legalitas).
Objectief rechtHukum obyektif (aturan hukum yang berlaku umum).
Onder curateleDi bawah pengampuan hukum.
Onrechtmatige daadPerbuatan melawan hukum (dalam hukum perdata).
Onroerend goedBenda tetap (misalnya tanah dan bangunan).
Openbaar MinisterieKejaksaan atau penuntut umum.
OproepingPanggilan resmi ke pengadilan.
OvereenkomstPerjanjian antara dua pihak.
PutusanKeputusan akhir pengadilan terhadap suatu perkara.
Quid pro quoTimbal balik; sesuatu diberikan dengan imbalan tertentu.
RechtsfeitPeristiwa hukum yang menimbulkan akibat hukum.
RechtspersoonBadan hukum.
RechtsregelKaidah hukum.
RechtsvorderingTuntutan atau gugatan hukum.
RegistergoederenBarang-barang yang wajib didaftarkan (seperti tanah).
RepliekTanggapan penggugat atas jawaban tergugat.
SamenlevingMasyarakat atau komunitas hukum.
SchadevergoedingGanti rugi.
SchuldeiserPihak yang berpiutang (kreditur).
SchuldenaarPihak yang berutang (debitur).
StuitingPenghentian sementara masa daluwarsa hukum.
SubrogatiePenggantian hak kreditur oleh pihak ketiga setelah membayar utang.
TegenpartijPihak lawan dalam perkara.
TergugatPihak yang digugat dalam perkara perdata.
UitspraakPutusan atau keputusan pengadilan.
Ultra viresTindakan yang dilakukan melebihi kewenangan hukum.
Verklarende uitspraakPutusan yang memberikan penafsiran hukum.
VerstekPutusan yang dijatuhkan tanpa kehadiran tergugat.
VoogdijHak perwalian atas anak di bawah umur.
Wetboek van StrafrechtKitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP warisan Belanda).
ZaakPerkara atau kasus (Belanda).
Istilah Hukum dalam Bahasa Belanda Beserta Artinya

Adagium Hukum: Ungkapan Latin dan Belanda dalam Dunia Hukum

Dalam dunia hukum juga dikenal dengan adagium yaitu ungkapan atau peribahasa singkat yang mengandung asas hukum yang sifatnya universal dan juga bisa digunakan sebagai pedoman.

Banyak di antaranya masih digunakan hingga kini dalam praktik hukum di Indonesia maupun sistem hukum lainnya.

Berikut adalah kumpulan adagium atau ungkapan hukum yang berasal dari bahasa Latin dan Belanda.

1. Fiat justitia ruat caelum

Artinya: Hendaklah keadilan ditegakkan, walaupun langit runtuh.
Makna: Keadilan harus ditegakkan dalam segala keadaan, bahkan jika konsekuensinya besar atau mengancam tatanan yang ada.

2. Fiat justitia pereat mundus

Artinya: Tegakkan keadilan, walaupun dunia hancur.
Makna: Keadilan memiliki posisi paling utama dalam hukum, lebih penting dari konsekuensi sosial atau politik apa pun.

3. Geen straf zonder schuld

Artinya: Tidak ada hukuman tanpa kesalahan.
Makna: Seseorang tidak dapat dijatuhi hukuman jika tidak terbukti melakukan kesalahan secara sadar atau dengan niat jahat.

4. Nullum crimen, nulla poena sine lege

Artinya: Tidak ada kejahatan dan tidak ada hukuman tanpa undang-undang.
Makna: Seseorang hanya bisa dihukum jika perbuatannya telah ditentukan sebagai tindak pidana dalam peraturan perundang-undangan.

5. Dura lex, sed lex

Artinya: Hukum itu keras, tetapi tetap hukum.
Makna: Hukum harus ditaati meskipun terasa berat atau tidak menyenangkan.

6. In dubio pro reo

Artinya: Jika ada keraguan, berpihaklah kepada terdakwa.
Makna: Dalam hal pembuktian tidak meyakinkan, terdakwa harus dibebaskan karena adanya asas praduga tak bersalah.

50 Istilah Hukum dalam Bahasa Belanda
50 Istilah Hukum dalam Bahasa Belanda

7. Lex specialis derogat legi generali

Artinya: Hukum yang khusus mengesampingkan hukum yang umum.
Makna: Jika terdapat dua aturan hukum yang berlaku, maka aturan yang bersifat khusus harus diprioritaskan.

8. Lex posterior derogat legi priori

Artinya: Hukum yang baru mengesampingkan hukum yang lama.
Makna: Aturan hukum yang terbaru berlaku menggantikan yang lama jika terdapat pertentangan antara keduanya.

9. Ubi jus ibi remedium

Artinya: Di mana ada hak, di situ ada pemulihan hukum.
Makna: Setiap pelanggaran terhadap hak seseorang harus ada jalan hukum untuk menuntut pemulihan.

10. Actori incumbit probatio

Artinya: Beban pembuktian ada pada penggugat.
Makna: Dalam perkara perdata, pihak yang mengajukan gugatan berkewajiban membuktikan dalilnya.

11. Nemo plus iuris ad alium transferre potest quam ipse habet

Artinya: Seseorang tidak dapat mengalihkan hak yang lebih besar daripada yang ia miliki.
Makna: Dalam hukum perdata, seseorang hanya bisa mengalihkan hak sebatas yang ia miliki secara sah.

12. Pacta sunt servanda

Artinya: Perjanjian harus ditepati.
Makna: Setiap perjanjian yang dibuat secara sah oleh para pihak mengikat seperti undang-undang.

13. Nemo tenetur se ipsum accusare

Artinya: Tidak seorang pun wajib menuduh dirinya sendiri.
Makna: Seseorang berhak untuk tidak memberikan keterangan yang memberatkan dirinya sendiri dalam proses hukum.

14. Audi et alteram partem

Artinya: Dengarkan juga pihak yang lain.
Makna: Asas keadilan dalam hukum mengharuskan kedua belah pihak didengar sebelum diambil keputusan.

15. Res judicata pro veritate habetur

Artinya: Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dianggap sebagai kebenaran.
Makna: Putusan pengadilan yang final dan mengikat tidak bisa diperkarakan kembali dan harus dihormati sebagai kebenaran hukum.

Istilah dan adagium hukum dalam bahasa Belanda mencerminkan prinsip-prinsip dasar yang menjadi fondasi dalam penegakan hukum di Indonesia.

Ungkapan-ungkapan tersebut tidak hanya bersifat teoritis, tetapi juga menjadi pedoman praktis dalam berbagai proses peradilan.

Memahami makna di balik setiap adagium membantu meneguhkan keadilan dan menjunjung tinggi nilai hukum yang universal.

Ingin Belajar Bahasa Belanda untuk Profesional Kerja? Ikut Kelas di Lister!

Ingin meningkatkan kemampuan Bahasa Belanda untuk keperluan kerja profesional? Ikuti kelas Bahasa Belanda di Lister!

Kursus bahasa Belanda di Lister dapat disesuaikan dengan kebutuhan belajar kamu, termasuk dalam kebutuhan profesional kerja.

Tak hanya itu, Lister juga menyediakan Training for Coorporate, yaitu pelatihan bahasa asing profesional untuk perusahaan membantu meningkatkan keterampilan komunikasi karyawan dengan harga terjangkau.

Fleksibel, berkualitas, dan bisa disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan. Konsultasi sekarang juga via WhatsApp dan mulai perjalanan bahasa kamu bersama Lister!

Sumber gambar sampul: freepik

Share:

Picture of Aditya
Aditya

Social Media

Get The Latest Updates

Subscribe To Our Weekly Newsletter

No spam, notifications only about new products, updates.
Next On

Related Posts