Pahami Seluk-Beluk Aset Kripto Sebelum Memulai Investasi!

aset kripto

Bagi kamu yang ingin mengembangkan karier atau bisnis melalui kerja sama dengan orang asing, wajib membekali diri dengan kemampuan berbahasa asing. Untuk itu, kamu bisa mengikuti kelas bahasa asing di Lister for Company.

Salah satu instrumen investasi yang banyak menarik minat pebisnis adalah aset kripto. Apakah kamu termasuk pebisnis yang tertarik dengan investasi ini? Jika ya, kenali seluk-beluknya terlebih dahulu!

Apa itu Aset Kripto?

Aset kripto adalah mata uang digital dengan kriptografi sebagai jaminannya. Kriptografi merupakan sistem perlindungan informasi dan saluran komunikasi dengan menggunakan kode.

Artinya mata uang kripto tidak dapat dipalsukan atau dimanipulasi. Hal ini menjadi keunikannya.

Sistem pembayaran mata uang kripto dilakukan dari pengirim ke penerima (peer-to-peer). Transaksi tersebut dicatat dalam jaringan aset kripto.

Mengingat mata uang kriptografi tidak dikontrol otoritas sentral, pengguna sendiri yang melakukan kontrol dan pengelolaan.

Aturan Aset Kripto di Indonesia

Di Indonesia sendiri aset kripto diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Nomor 5 tahun 2019.

Di dalam aturan disebutkan aset kripto merupakan komoditas. Sementara itu aturan komoditas tertera dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2011.

Mengingat definisinya sebagai komoditas, aset kripto tidak dapat dijadikan alat pembayaran yang sah di Indonesia. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, di mana disebutkan alat pembayaran yang sah di Indonesia adalah uang rupiah.

Risiko Aset Kripto

Di Indonesia penggunaan aset kripto dipandang masih cukup berisiko karena beberapa alasan.

Bukan Alat Pembayaran yang Sah

Aset kripto di Indonesia dipandang sebagai komoditas, sehingga tidak dapat digunakan sebagai alat tukar.

Nilainya Fluktuatif

Nilai aset kripto dapat berubah secara ekstrem sewaktu-waktu. Jika kamu hendak melakukan transaksi aset kripto, wajib memahami risiko ini terlebih dahulu.

Tidak Diawasi OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini tidak mengawasi dan mengatur aset kripto. Kontrol dilakukan oleh Bappebti Kementerian Perdagangan.

Perbedaan Investasi dengan Trading Aset Kripto

Investasi dan trading aset kripto sama-sama bertujuan meraih keuntungan. Namun cara yang dilakukan berbeda.

Dalam investasi, investor akan membeli aset kripto untuk disimpan dalam kurun waktu lama. Investor memperoleh keuntungan dari pertambahan nilai aset seiring berjalannya waktu.

Berbeda halnya dalam trading. Trader memanfaatkan volatilitas pasar untuk melakukan transaksi aset kripto dalam waktu singkat.

Daftar Perusahaan Pedagang Aset Kripto di Bappebti

Waspadai investasi bodong. Hanya lakukan jual beli di pedagang aset kripto yang sudah terdaftar dan diawasi Bappebti. Berikut daftarnya.

1. PT Indodax Nasional Indonesia (Indodax) 

2. PT Crypto Indonesia Berkat (Tokocrypto) 

3. PT Zipmex Exchange Indonesia (Zipmex) 

4. PT Indonesia Digital Exchange (Idex) 

5. PT Pintu Kemana Saja (Pintu) 

6. PT Luno Indonesia LTD (Luno) 

7. PT Cipta Koin Digital (Koinku) 

8. PT Tiga Inti Utama 

9. PT Upbit Exchange Indonesia 

10. PT Rekeningku Dotcom Indonesia 

11. PT Triniti Investama Berkat

Share:

Brigitta Winasis
Brigitta Winasis
A lifetime learner, a magical world wanderer through books and stories. Writing for professional purposes and personal interests.

Social Media

Get The Latest Updates

Subscribe To Our Weekly Newsletter

No spam, notifications only about new products, updates.
Next On

Related Posts