Aturan, Cara, dan Syarat Membuat NPWP Karyawan

syarat membuat npwp karyawan

Memastikan perbaikan kualitas diri untuk prospek kerja yang lebih baik tidak ada ruginya. Salah satunya adalah dengan mempelajari bahasa asing. Kamu bisa mengikuti kursus bahasa asing untuk karyawan di Lister for Company.

Sebagai karyawan, salah satu kewajiban yang harus dipenuhi adalah memiliki NPWP. Syarat membuat NPWP perlu diketahui baik perusahaan maupun karyawan.

Berikut pengertian NPWP dan syarat membuatnya.

Apa itu NPWP?

NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) terdiri dari 15 digit angka yang menjadi identitas Wajib Pajak. NPWP digunakan dalam transaksi perpajakan, seperti lapor pajak dan bayar pajak.

NPWP berlaku seumur hidup atau tidak memiliki masa kedaluwarsa. Walaupun begitu, NPWP dalam dinonaktifkan dengan alasan tertentu.

Syarat Membuat NPWP Karyawan Online

Membuat NPWP kini bisa dilakukan secara online. Karyawan hanya perlu menyiapkan syarat-syarat berikut.

1. Identitas dan Data Diri

Pertama, siapkan scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai bukti identitas Warga Negara Indonesia (WNI). Sementara itu bagi warga negara asing dapat menyiapkan paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

2. Surat Keterangan Kerja

Karyawan perlu menyiapkan surat keterangan kerja yang diperoleh dari perusahaan. Surat ini menunjukkan Wajib Pajak adalah karyawan resmi yang aktif bekerja.

3. Formulir Pendaftaran NPWP

Karyawan selanjutnya harus mengisi formulir pendaftaran. Kamu dapat mengaksesnya melalui situs yang sudah disediakan.

4. Email Aktif

Konfirmasi pendaftaran dan kata sandi akan dikirimkan melalui email, sehingga diperlukan email aktif untuk mendaftar NPWP.

Cara Membuat NPWP Karyawan Online

Pembuatan NPWP secara online dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja. Kamu cukup mengikuti langkah-langkah berikut.

1. Buka situs https://ereg.pajak.go.id.

2. Buka menu DAFTAR.

3. Masukkan alamat email dan kode keamanan captcha. Klik DAFTAR, lalu cek kotak masuk email kamu.

4. Lengkapi formulir pendaftaran Wajib Pajak untuk karyawan. Pilihlah kategori Wajib Pajak “Orang Pribadi”.

5. Jika belum menikah, pilih “Pusat”. Sementara itu jika perempuan sudah menikah dan ingin membuat cabang NPWP bersama suami, pilih “Cabang”.

6. Cek kotak masuk email untuk memeriksa token yang dikirim. Lalu buka kembali halaman utama dan klik KIRIM PERMOHONAN. Kemudian isi token dan klik KIRIM.

7. Tunggu sampai ada notifikasi sukses. Jika sudah ada notifikasi tersebut, NPWP sudah sukses dibuat. Kartu akan dikirimkan ke alamat yang ada di data dirimu.

Share:

Brigitta Winasis
Brigitta Winasis
A lifetime learner, a magical world wanderer through books and stories. Writing for professional purposes and personal interests.

Social Media

Get The Latest Updates

Subscribe To Our Weekly Newsletter

No spam, notifications only about new products, updates.
Next On

Related Posts

"Langkah Terakhir untuk Klaim Kode Promo 45% dari Lister"

Isikan data diri kamu di sini.