50 Istilah hukum dalam bahasa Belanda akan Lister sajikan untuk kamu. Seperti yang kita tahu, di Indonesia masih banyak menggunakan istilah-istilah hukum bahasa Belanda.
Hal ini karena pengaruh sejarah keberadaan Belanda di Indonesia dan banyak kebijakan hukum lama peninggalan dari Belanda yang masih digunakan di Indonesia.
Apa saja 50 istilah hukum bahasa Belanda yang banyak disebutkan dalam topik-topik hukum di Indonesia?
Belajar Bahasa Belanda untuk Dunia Kerja, Gabung di Kelas Kursus Bahasa Belanda Lister |
50 Istilah Hukum dalam Bahasa Belanda Beserta Artinya
Simak rangkuman 50+ istilah hukum bahasa Belanda dan artinya dari Lister berikut ini:
| Istilah Hukum Bahasa Belanda | Arti Bahasa Indonesia |
| Actus reus | Perbuatan fisik atau tindakan nyata yang dilarang hukum (unsur lahiriah tindak pidana). |
| Akte | Akta atau dokumen resmi yang dibuat oleh pejabat berwenang (notaris). |
| Ambtenaar | Pejabat atau aparatur negara. |
| Arrest | Putusan pengadilan tinggi atau Mahkamah Agung. |
| Beëdigde verklaring | Pernyataan di bawah sumpah. |
| Behandeling | Pemeriksaan perkara di pengadilan. |
| Beperking | Pembatasan (misalnya pembatasan hak). |
| Beslag | Penyitaan (Belanda), tindakan hukum untuk menahan atau mengamankan barang bukti. |
| Bevoegdheid | Kewenangan hukum untuk bertindak. |
| Boedel | Harta peninggalan atau harta dalam kepailitan. |
| Borgtocht | Jaminan atau penanggungan utang. |
| Cassatie (Kasasi) | Upaya hukum luar biasa ke Mahkamah Agung untuk membatalkan putusan pengadilan. |
| Dading | Penyelesaian damai antara para pihak yang bersengketa. |
| Dagvaarding | Surat panggilan untuk hadir di pengadilan. |
| Deskundige | Ahli atau saksi ahli. |
| Dwangsom | Denda paksa (untuk memastikan kepatuhan terhadap putusan). |
| Exceptie (Eksepsi) | Bantahan formal dari tergugat terhadap gugatan. |
| Executieverklaring | Pernyataan yang menyatakan suatu putusan dapat dieksekusi. |
| Failliet (Pailit) | Keadaan di mana seseorang/badan hukum tidak mampu membayar utang-utangnya. |
| Faillissementsverslag | Laporan kepailitan. |
| Gerechtelijke uitspraak | Putusan pengadilan. |
| Getuigen | Para saksi. |
| Griffier | Panitera pengadilan. |
| Gugatan | Permohonan tertulis kepada pengadilan oleh penggugat dalam perkara perdata. |
| Huur | Sewa menyewa. |
| Hypotheek (Hipotek) | Hak tanggungan atas benda tetap sebagai jaminan utang. |
| In dubio pro reo | Dalam keraguan, hakim harus memihak terdakwa (asas praduga tak bersalah). |
| Ingebrekestelling | Surat teguran hukum atas wanprestasi. |
| Insolventie | Ketidakmampuan membayar utang. |
| Judex juris | Hakim yang memeriksa aspek hukum dalam suatu perkara. |
| Juridisch | Bersifat hukum atau berkaitan dengan hukum. |
| Kantonrechter | Hakim pengadilan tingkat rendah (di Belanda). |
| Klacht | Keluhan hukum atau pengaduan. |
| Krediet | Kredit atau pinjaman. |
| Kurator | Orang yang ditunjuk pengadilan untuk mengurus harta debitur pailit. |
| Lastgeving | Pemberian kuasa atau wewenang. |
| Legitieme portie | Bagian warisan yang wajib diberikan kepada ahli waris sah. |
| Lex specialis | Hukum yang khusus mengesampingkan hukum yang umum. |
| Mede-eigendom | Kepemilikan bersama. |
| Mens rea | Niat atau kesadaran batin saat melakukan tindak pidana (unsur mental). |
| Minnelijke schikking | Penyelesaian damai di luar pengadilan. |
| Nakoming | Pemenuhan kewajiban hukum atau perjanjian. |
| Notaris | Pejabat umum yang membuat akta otentik. |
| Nullum crimen sine lege | Tidak ada kejahatan tanpa undang-undang (asas legalitas). |
| Objectief recht | Hukum obyektif (aturan hukum yang berlaku umum). |
| Onder curatele | Di bawah pengampuan hukum. |
| Onrechtmatige daad | Perbuatan melawan hukum (dalam hukum perdata). |
| Onroerend goed | Benda tetap (misalnya tanah dan bangunan). |
| Openbaar Ministerie | Kejaksaan atau penuntut umum. |
| Oproeping | Panggilan resmi ke pengadilan. |
| Overeenkomst | Perjanjian antara dua pihak. |
| Putusan | Keputusan akhir pengadilan terhadap suatu perkara. |
| Quid pro quo | Timbal balik; sesuatu diberikan dengan imbalan tertentu. |
| Rechtsfeit | Peristiwa hukum yang menimbulkan akibat hukum. |
| Rechtspersoon | Badan hukum. |
| Rechtsregel | Kaidah hukum. |
| Rechtsvordering | Tuntutan atau gugatan hukum. |
| Registergoederen | Barang-barang yang wajib didaftarkan (seperti tanah). |
| Repliek | Tanggapan penggugat atas jawaban tergugat. |
| Samenleving | Masyarakat atau komunitas hukum. |
| Schadevergoeding | Ganti rugi. |
| Schuldeiser | Pihak yang berpiutang (kreditur). |
| Schuldenaar | Pihak yang berutang (debitur). |
| Stuiting | Penghentian sementara masa daluwarsa hukum. |
| Subrogatie | Penggantian hak kreditur oleh pihak ketiga setelah membayar utang. |
| Tegenpartij | Pihak lawan dalam perkara. |
| Tergugat | Pihak yang digugat dalam perkara perdata. |
| Uitspraak | Putusan atau keputusan pengadilan. |
| Ultra vires | Tindakan yang dilakukan melebihi kewenangan hukum. |
| Verklarende uitspraak | Putusan yang memberikan penafsiran hukum. |
| Verstek | Putusan yang dijatuhkan tanpa kehadiran tergugat. |
| Voogdij | Hak perwalian atas anak di bawah umur. |
| Wetboek van Strafrecht | Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP warisan Belanda). |
| Zaak | Perkara atau kasus (Belanda). |
Adagium Hukum: Ungkapan Latin dan Belanda dalam Dunia Hukum
Dalam dunia hukum juga dikenal dengan adagium yaitu ungkapan atau peribahasa singkat yang mengandung asas hukum yang sifatnya universal dan juga bisa digunakan sebagai pedoman.
Banyak di antaranya masih digunakan hingga kini dalam praktik hukum di Indonesia maupun sistem hukum lainnya.
Berikut adalah kumpulan adagium atau ungkapan hukum yang berasal dari bahasa Latin dan Belanda.
1. Fiat justitia ruat caelum
Artinya: Hendaklah keadilan ditegakkan, walaupun langit runtuh.
Makna: Keadilan harus ditegakkan dalam segala keadaan, bahkan jika konsekuensinya besar atau mengancam tatanan yang ada.
2. Fiat justitia pereat mundus
Artinya: Tegakkan keadilan, walaupun dunia hancur.
Makna: Keadilan memiliki posisi paling utama dalam hukum, lebih penting dari konsekuensi sosial atau politik apa pun.
3. Geen straf zonder schuld
Artinya: Tidak ada hukuman tanpa kesalahan.
Makna: Seseorang tidak dapat dijatuhi hukuman jika tidak terbukti melakukan kesalahan secara sadar atau dengan niat jahat.
4. Nullum crimen, nulla poena sine lege
Artinya: Tidak ada kejahatan dan tidak ada hukuman tanpa undang-undang.
Makna: Seseorang hanya bisa dihukum jika perbuatannya telah ditentukan sebagai tindak pidana dalam peraturan perundang-undangan.
5. Dura lex, sed lex
Artinya: Hukum itu keras, tetapi tetap hukum.
Makna: Hukum harus ditaati meskipun terasa berat atau tidak menyenangkan.
6. In dubio pro reo
Artinya: Jika ada keraguan, berpihaklah kepada terdakwa.
Makna: Dalam hal pembuktian tidak meyakinkan, terdakwa harus dibebaskan karena adanya asas praduga tak bersalah.

7. Lex specialis derogat legi generali
Artinya: Hukum yang khusus mengesampingkan hukum yang umum.
Makna: Jika terdapat dua aturan hukum yang berlaku, maka aturan yang bersifat khusus harus diprioritaskan.
8. Lex posterior derogat legi priori
Artinya: Hukum yang baru mengesampingkan hukum yang lama.
Makna: Aturan hukum yang terbaru berlaku menggantikan yang lama jika terdapat pertentangan antara keduanya.
9. Ubi jus ibi remedium
Artinya: Di mana ada hak, di situ ada pemulihan hukum.
Makna: Setiap pelanggaran terhadap hak seseorang harus ada jalan hukum untuk menuntut pemulihan.
10. Actori incumbit probatio
Artinya: Beban pembuktian ada pada penggugat.
Makna: Dalam perkara perdata, pihak yang mengajukan gugatan berkewajiban membuktikan dalilnya.
11. Nemo plus iuris ad alium transferre potest quam ipse habet
Artinya: Seseorang tidak dapat mengalihkan hak yang lebih besar daripada yang ia miliki.
Makna: Dalam hukum perdata, seseorang hanya bisa mengalihkan hak sebatas yang ia miliki secara sah.
12. Pacta sunt servanda
Artinya: Perjanjian harus ditepati.
Makna: Setiap perjanjian yang dibuat secara sah oleh para pihak mengikat seperti undang-undang.
13. Nemo tenetur se ipsum accusare
Artinya: Tidak seorang pun wajib menuduh dirinya sendiri.
Makna: Seseorang berhak untuk tidak memberikan keterangan yang memberatkan dirinya sendiri dalam proses hukum.
14. Audi et alteram partem
Artinya: Dengarkan juga pihak yang lain.
Makna: Asas keadilan dalam hukum mengharuskan kedua belah pihak didengar sebelum diambil keputusan.
15. Res judicata pro veritate habetur
Artinya: Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dianggap sebagai kebenaran.
Makna: Putusan pengadilan yang final dan mengikat tidak bisa diperkarakan kembali dan harus dihormati sebagai kebenaran hukum.
Istilah dan adagium hukum dalam bahasa Belanda mencerminkan prinsip-prinsip dasar yang menjadi fondasi dalam penegakan hukum di Indonesia.
Ungkapan-ungkapan tersebut tidak hanya bersifat teoritis, tetapi juga menjadi pedoman praktis dalam berbagai proses peradilan.
Memahami makna di balik setiap adagium membantu meneguhkan keadilan dan menjunjung tinggi nilai hukum yang universal.
Ingin Belajar Bahasa Belanda untuk Profesional Kerja? Ikut Kelas di Lister!
Ingin meningkatkan kemampuan Bahasa Belanda untuk keperluan kerja profesional? Ikuti kelas Bahasa Belanda di Lister!
Kursus bahasa Belanda di Lister dapat disesuaikan dengan kebutuhan belajar kamu, termasuk dalam kebutuhan profesional kerja.
Tak hanya itu, Lister juga menyediakan Training for Coorporate, yaitu pelatihan bahasa asing profesional untuk perusahaan membantu meningkatkan keterampilan komunikasi karyawan dengan harga terjangkau.
Fleksibel, berkualitas, dan bisa disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan. Konsultasi sekarang juga via WhatsApp dan mulai perjalanan bahasa kamu bersama Lister!
Sumber gambar sampul: freepik



