Sighat adalah bentuk ucapan atau sikap yang dilakukan oleh seorang muslim untuk membuat sebuah transaksi menjadi sah.
Istilah ini terdengar asing karena jarang sekali digunakan pada kegiatan sehari-hari, tapi apa sih sebenarnya sighat itu?
Rekomendasi layanan Lister: Kursus bahasa Arab
Apa Itu Sighat?
(صيغة) sighat adalah ikrar yang dilakukan untuk menunjukkan kesepakatan antara dua belah pihak dalam suatu akad (perjanjian).
Sighat ini bisa berupa ucapan, perbuatan atau tulisan dan bisa dilakukan dalam berbagai transaksi misalnya transaksi jual beli, pernikahan dan wakaf.
Sighat juga bisa menjadi ketentuan atas obyek yang dijualbelikan sehinga dapat disepakati oleh kedua belah pihaknya.
Sebuah hadis menerangkan “Dan dalam satu lafal bagi Ahmad dan Bukhari (dikatakan): “Dan aku memberikan syarat setelah muatannya sampai di Madinah.” (HR. Ahmad Bukhari dan Muslim, Kitab Nailul Authar, hadis nomor 2865). |
Sighat Ada Berapa?
Sighat terbagi ke dalam beberapa macam, pengkategorian jenis sighat dilakukan untuk membedakan ikrar dari sebuah aktivitas jual beli dengan aktivitas jual beli lainnya.
Sighat Jual Beli
Sighat dalam transaksi jual beli beserta dengan syarat yang harus dipenuhi wajib dipelajari bagi seluruh umat muslim.
Dengan mengetahui hal ini, diharapkan seluruh umat muslim bisa lebih memperhatikan hukum transaksi yang dilakukan antara penjual dan pembeli.
Sighat dalam jual beli contohnya ketika penjual mengatakan “saya jual kepadamu” dan pembelinya menjawab “saya terima atau saya beli.
Sighat menjadi rukun utama atau syarat utama jual beli yang ditetapkan oleh Imam al-Rafi’i.
Selain sighat, syarat sah akad jual beli lainnya adalah: Keikhlasan penjual dan pembeli, Penjual dan pembeli memenuhi syarat, Halal.
Sighat Taklik
Sighat taklik adalah sebuah ungkapan atau pernyataan yang terdapat dalam akad nikah.
Berfungsi sebagai perjanjian yang dapat menjadi pengingat bagi suami mengenai kewajibannya serta tanggung jawabnya dalam menjalani kehidupan berumah tangga.
Sehingga diharapkan suami dapat senantiasa ingat dan melaksanakan komitmen yang telah disepakati demi kesejahteraan bersama dalam ikatan pernikahan tersebut.
Sighad akad
Sighat akad adalah sesuatu yang disandarkan dari dua pihak yang berakad yang menunjukan atas apa yang ada di hati keduanya tentang terjadinya suatu akad.
Hal ini dapat diketahui dengan ucapan,perbuatan dan tulisan. Sighat tersebut biasa disebut ijab dan qabul, yang meliputi:
- Jala’ul ma’na yaitu tujuan yang terkandung dalam pernyataan itu jelas, sehingga dapat dipahami jenis akad yang dikehendaki.
- Tawafuq yaitu adanya kesesuaian antara ijab dan kabul.
- Jazmul iradataini yaitu antara ijab dan kabul menunjukkan kehendak para pihak secara pasti, tidak ragu, dan tidak terpaksa.
Sighat Wakaf
Sighat wakaf ini salah satu rukun wakaf. Artinya wajib untuk dilaksanakan agar wakafnya menjadi sempurna.
Sighat wakaf atau pernyataan wakaf dapat berupa tulisan, lisan maupun isyarat yang dapat dipahami maknanya.
Tetapi, sebaiknya dalam proses pengikraran wakaf ini disaksikan oleh paling sedikit dua orang saksi,
apalagi jika dilakukan di hadapan notaris sehingga pernyataan tersebut mempunyai kekuatan hukum dan lebih baik lagi jika harta benda yang diwakafkan tersebut diresmikan melalui sertifikat.
Sebagian besar wakaf yang dilakukan di masa yang lalu dilakukan secara lisan tanpa dituangkan dalam sebuah dokumen yang berkekuatan hukum sehingga memungkinkan timbul masalah dikemudian hari.
Jadi selain diucapkan secara lisan, sangat penting untuk menuangkan niat berwakaf dalam sebuah Akta Ikrar Wakaf di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.
Syarat Sighat Adalah
Ada beberapa syarat Sighat yang harus dipahami oleh kita. Hal ini membuat sighat sah atau tidak, cek berikut ini:
a. tegas/jelas tidak ambigu
Ikrar atau sighat harus diucapkan dengan lafal yang jelas dan mudah dipahami. Setiap maknanya tidak boleh ambigu atau malah membingungkan.
b. sesuai dengan syariat islam
Ikrar yang dibuat harus sesuai dengan syariat islam. Jangan ada hal-hal yang bertentangan dengan ajaran islam atau malah dilarang dalam agama Islam.
c. mengandung ijab qobul yang sesuai
Ikrar berisi ijab (tawaran) dan juga qobul (penerimaan) yang jelas berurutan dan tidak ada jeda panjang. Kedua belah pihak harus memahami dan menerima isi dari ijab qobul tersebut.
d. diucapkan oleh pihak yang memiliki kewenangan
Hanya seseorang yang memililiki kewenangan yang memiliki hak untuk mengucapkan ikrar tersebut.
e. dilakukan dengan sadar
Ikrar harus dilakukan dengan sadar tanpa ada paksaan siapapun. Lafalnya harus diucapkan dengan kesadaran yang penuh.
Penting untuk memahami bahwa sighat adalah bukan sekadar ungkapan, tetapi juga merupakan ikrar yang mengikat dalam berbagai aspek kehidupan, terutama dalam konteks hukum dan sosial.
Dengan mengetahui kapan dan syarat-syaratnya, kita dapat lebih menghargai makna dan pentingnya sighat dalam interaksi kita sehari-hari.
Semoga artikel ini memberikan wawasan yang bermanfaat dan mendorong kita untuk lebih bijak dalam menggunakan sighat dalam setiap ikrar yang kita buat.
Ikrar dengan bahasa Arab, pelajari dulu sampai fasih bersama Lister!
Ingin menggunakan bahasa Arab untuk mengucapkan ikrar yang kamu ucapkan? kamu bisa lho belajar bahasa Arab terlebih dahulu bersama Lister!
Lister bantu kamu di kursus bahasa Arab untuk komunikasi sehari-hari, dengan kelas online dan jadwal yang fleksibel.
Kelas private dengan 6x pertemuan bisa kamu dapatkan dengan harga 1,5 jutaan saja! bisa atur jadwal, pilih tutor dan juga materi yang disesuaikan.
Sudah ada banyak siswa yang berhasil lancar dalam bahasa Arab bersama Lister, cek testimoninya di halaman testimony Lister!
Konsultasikan kebutuhan belajar kamu bersama Lister melalui Whatsapp!
Sumber gambar sampul: Freepict