Pengertian dan Contoh Perhitungan PPh 21 di Berbagai Kasus

contoh perhitungan pph 21

Apakah kamu ingin mendapatkan peluang kerja yang lebih baik? Kamu bisa meraihnya jika terus meningkatkan kemampuan diri, salah satunya adalah dengan mempelajari bahasa asing. Kamu bisa mengambil kelas bahasa asing untuk karyawan di Lister for Company.

Salah satu kewajiban sebagai karyawan adalah membayar pajak. Setiap karyawan aktif di Indonesia akan dikenai Pajak Penghasilan 21 (PPh 21).

Berikut penjelasan lebih lengkap terkait PPh 21 dan contoh perhitungannya.

Apa itu PPh 21?

Pajak Penghasilan 21 (PPh 21) adalah jenis pajak yang dibebankan kepada penghasilan dalam bentuk gaji, honorarium, tunjangan, serta pembayaran lainnya yang diperoleh pegawai, bukan pegawai, mantan pegawai, penerima pesangon, dan lain-lain.

Hal ini diatur dalam Bab V Pasal 9 Peraturan Direktur Jenderal Pajak (PER) Nomor PER-16/PJ/2016, Dasar Pengenaan dan Pemotongan PPh 21. Berikut bunyinya.

1. Penerima penghasilan kena pajak, yakni:

a. Pegawai tetap

b. Penerima pensiun berkala

c. Pegawai tidak tetap dengan penghasilan tiap bulan di atas Rp4.500.000

d. Bukan pegawai seperti yang disebut dalam PER-16/PJ/2016 Pasal 3(c) tetapi menerima imbalan secara berkala

2. Orang yang mendapatkan penghasilan di atas Rp450.000 tiap hari, sepanjang penghasilan kumulatif dalam 1 bulan tidak di atas Rp4.500.000.

3. 50% dari penghasilan bruto yang diterima bukan pegawai seperti yang dimaksud PER-16/PJ/2016 Pasal 3(c) yang mendapatkan imbalan tidak berkesinambungan.

4. Jumlah penghasilan bruto yang berlaku bagi penerima penghasilan selain penerima penghasilan pada tiga poin di atas.

Contoh Perhitungan PPh 21

Berikut ini berbagai contoh kasus perhitungan PPh 21.

1. Perhitungan PPh 21 atas Hadiah

Ali adalah manajer keuangan PT Sejahtera. Pihak perusahaan mengirim Ali untuk mengikuti pelatihan di luar kota selama lima hari.

Selama pelatihan, ia mendapat uang saku sebesar Rp500.000 per hari. PPh 21 yang dikenakan atas uang saku Ali dihitung sebagai berikut.

5% x Rp2.500.000 = Rp125.000

2. Perhitungan PPh 21 Suami Istri Bekerja

Pasangan suami istri Ari dan Diana memiliki dua orang anak (K/2). Ari dan Diana bekerja di perusahaan yang berbeda. Mereka menggunakan NPWP digabung.

Penghasilan neto Ari per tahun Rp120.000.000 (Rp10.000.000 x 12) dan penghasilan neto Diana per tahun Rp84.000.000 (Rp7.000.000 x 12).

PKP Ari sebesar Rp52.500.000 (dari selisih dengan PTKP Rp120.000.000 – Rp67.500.000). PPh yang dibayarkan perusahaan sebesar 5%, yakni Rp2.625.000.

PTKP Diana sebesar Rp54.000.000 dengan PKP sebesar Rp30.000.000. PPh yang dibayarkan perusahaan sebesar 5% yakni Rp1.500.000.

Dapat disimpulkan Ari harus membayar Rp2.625.000 dan Diana harus membayar Rp1.500.000 per tahun.

3. Perhitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas

Iman yang berstatus belum menikah bekerja di PT Sejahtera dan mendapat upah Rp650.000 per hari. Oleh karena upahnya di atas Rp450.000 per hari, ia dikenai PPh 21.

Upah per hari Rp650.000 – Rp450.000 = Rp200.000. PPh 21 harian sebesar 5% x Rp200.000 = Rp10.000.

4. Perhitungan PPh 21 Pegawai Tetap

Eko bekerja di PT Sejahtera. Ia berstatus menikah tanpa anak. Eko mendapat gaji Rp8.000.000.

PT Sejahtera mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan, premi Jaminan Kecelakaan Kerja, dan premi Jaminan Kematian. PT Sejahtera membayarkan premi Jaminan Hari Tua sebesar 3,70% dari gaji, sedangkan Eko membayar premi Jaminan Hari Tua sebesar 2,00% dari gaji per bulan.

Perhitungan penghasilan brutonya yaitu gaji Rp8.000.000 + premi Jaminan Kecelakaan Kerja Rp40.000 + premi Jaminan Kematian Rp24.000 = Rp8.064.000.

Pengurangan biaya Jabatan 5% x Rp8.064.000 = Rp403.200 + iuran Pensiun Rp200.000 + iuran Jaminan Hari Tua Rp106.000 = Rp663.200.

Penghasilan neto sebesar penghasilan bruto Rp8.064.000 – Rp663.200 = Rp7.400.800. Penghasilan neto setahun 12 x Rp7.400.800 = Rp88.809.600.

PTKP Wajib Pajak Orang Pribadi Rp54.000.000 + Tambahan PTKP Kawin Rp4.500.000 = Rp58.500.000. PKP setahun Rp30.309.600.

PPh 21 terutang 5% x Rp30.309.000 = Rp1.515.450. PPh 21 bulan Januari adalah Rp1.515.450 : 12 = Rp126.288.

5. Perhitungan PPh 21 atas Komisi Penjualan

Dinar bekerja sebagai sales. Ia memperoleh komisi penjualan senilai 10% karena berhasil menjual barang seharga Rp50.000.000. Besaran komisi yang diterimanya sebesar Rp5.000.000. Dinar sudah memiliki NPWP.

PPh 21 terutang dengan NPWP = (50% x Rp5.000.000) x 5% = Rp125.000.

Share:

Brigitta Winasis
Brigitta Winasis
A lifetime learner, a magical world wanderer through books and stories. Writing for professional purposes and personal interests.

Social Media

Get The Latest Updates

Subscribe To Our Weekly Newsletter

No spam, notifications only about new products, updates.
Next On

Related Posts

Limited Offer!

Diskon belajar hingga Jutaan Rupiah menanti Anda!

Dapatkan kode diskon dengan mengisi form di bawah ini.

Thank you!

Kode Diskon akan segera dikirimkan Tim Student Success ke Nomor WhatsApp Anda.